MAKALAH
NEGARA DAN KONSTITUSI
Oleh Kelompok 4 :
Nandar Mahesta 167200058
Candra Dermawan Daeli 167200048
Ahmad Hidayat 167200050
Astri
Diah Lestari 167200060
Ai
Linda Yunita 167200059
FAKULTAS TEKNIK INFORMATIKA
UNIVERSITAS PUTRA INDONESIA
CIANJUR
2016
KATA PENGANTAR
Dengan
menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Kami panjatkan
puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat,
hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah
ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakat.
MAKALAH
ini memuat Tentang Negara Dan Konstitusi. Makalah ini diajukan
guna memenuhi tugas mata kuliah Kewarganegaraan.
Kami mengucapkan terima kasih kepada
semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat
pada waktunya.
Makalah
ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan
saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Akhirnya kami dengan kerendahan hati meminta maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan atau
penguraian MAKALAH kami Dengan Harapan dapat di terima oleh bapak dan dapat di
jadikan sebagai acuan dalam proses pembelajaran kami.
Makalah Kewarwanegaraan ini telah kami susun
dengan maksimal berkat kerja sama anggota kelompok dan reverensi dari buku
pembelajaran sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu
kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam
pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari
sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun
tata bahasanya. Oleh karena itu kami menerima segala saran dan kritik dari
pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Semoga
dengan di buatnya makalah ini dapat membantu dan berguna bagi para pembaca.
Cianjur, Oktober 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
|
|
KATA PENGANTAR ..……………………………………………………………………….
|
i
|
DAFTAR ISI …………………………………………………………………………….……...
|
ii
|
BAB I PENDAHULUAN
|
|
a. Latar Belakang
………………………………………………………………….............
|
1
|
b. Rumusan Masalah
……………………………………………………………………....
|
1
|
c. Tujuan …………………………………………………………………………………….....
|
1
|
d. Manfaat ………………………………….…………………………………………………..
|
2
|
BAB II PEMBAHASAN
|
|
a. Pengertian …………………………………………………………………………….…...
|
3
|
b. Sistem Pemerintahan Negara ………………………….…………………............
|
3
|
c. Sistem
Konstitusi…………………………………………………………………….…..
|
4
|
d. Rangkuman ……………………………………………………....……………………....
|
6
|
BAB III PENUTUP
|
|
a. Kesimpulan ………………………………………………………………………………...
|
9
|
b. Saran
…………………………………………………………………………………….......
|
9
|
c. Daftar Pustaka
……………………………………………………………………….......
|
10
|
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Dalam
kehidupan sehari-hari, banyak terjadi peristiwa-peristiwa yang berhubungan
dengan pengetahuan baik yang bermanfaat maupun yang tidak bermanfaat. Namun hal
tersebut tidak kita sadari bagaimana cara mengembangkan peristiwa-peristiwa
yang bermanfaat bagi kehidupan kita.
Salah satunya adalah tentang kehidupan berwarga negara, dimana pengetahuan
tentang kewarganegaraan tersebut sangat berguna untuk di terapkan dalam
kehidupan bermasyakat, tentang tata cara bermasyarakat yang baik, adat
istiadat, kepemimpinan dasar, pemerintahan, konstitusi dan lain sebagainya. Setelah
hal tersebut diketahui, maka
dipikirkan bagaimana cara pemanfaatannya di dunia nyata atau kehidupan
sehari-hari , kajian tentang
kewarganegaraan tersebut sangat sering muncul
dalam terjadinya suatu peristiwa
dalam masyarakat umum.
Dalam
makalah ini kami akan menjelaskan tentang Negara
Dan Konstitusi dalam ruang lingkup nasional maupun dunia internasional. Konstitusi
merupakan hukum-hukum atau aturan-atuuran dasar yang harus kita pahami Dasar Negara menjadi sumber bagi
pembentukan konstitusi. Dasar Negara menempati kedudukan sebagai norma hukum
tertinggi suatu Negara. Sebagai norma tertinggi, dasar Negara menjadi sumber
bagi pembentukan norma-norma di bawahnya. Konstitusi adalah salah satu norma
hukum di bawah dasar Negara. Jadi kaitan antara dasar Negara dengan konstitusi
adalah dasar Negara menjadi sumber bagi penyusunan konstitusi. Konstitusi
sebagai norma hukum di bawah dasar Negara harus bersumber dan berdasar pada
dasar Negara.
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka
ada beberapa rumusan masalah yang dapat paparkan sebagai berikut :
1.
Apa yang di
maksud dengan Negara ?
2.
Apa yang di
maksud dengan konstitusi ?
3.
Bagaimana sistem
pemerintahan Negara ?
4.
Bagaimana sistem
konstitusi ?
1.3
Tujuan
1.
Untuk mengetahui
definisi Negara
2.
Untuk mengetahui
deffinisi konstitusi
3.
Untuk mengetahui
tentang sistem pemerintahan Negara
4.
Untuk mengetahui
tentang sistem konstitusi
1.1
Manfaat
Adapun manfaat yang diharapkan dari
penulisan makalah ini adalah :
1. Bagi
Penulis
Dalam
penulisan makalah ini manfaat yang kami dapat bagi penulis yaitu memberikan
banyak pengalaman dalam penyusunan makalah ini dan juga bisa memberikan
informasi tentang sistem Negara
dan konstitusi.
2. Bagi
Pembaca
Manfaat
bagi pembaca yang membaca makalah ini adalah mendapat informasi tentang system Negara dan konstitusi,
penjelasan Negara dan konstitusi, dan
hal – hal yang berkaitan dengan neagar
dan konstitusi.
BAB
II
PEMBAHASAN
NEGARA DAN KONSTITUSI
A.Pengertian
Pengertian Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku
bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Dasar Negara adalah cita hukum dari Negara. Dasar
Negara menempati kedudukan sebagai norma hukum tertinggi suatu Negara. Sebagai
norma tertinggi, dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum
di bawahnya. Konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar,
baik yang tertulis maupun tang tidak tertulis.Konstitusi adalah salah satu
norma hukum di bawah dasar Negara.
B.Sistem Pemerintahan Negara
Menurut
Ranney, kebanyakan negara demokrasi
di dunia saat ini menggunakan sistem pemerintahan parlementer , hanya sedikit
yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan
parlementer yang berlaku di dunia saat ini tidak terlepas dari pengaruh
Inggris. Sama halnya, sistem pemerintahan presidensial di sejumlah negara saat
ini tidak terlepas dari pengaruh sistem pemerintahan AS.
Sistem pemerintahan parlementer yang
berkembang di kerajaan Inggris di adopsi oleh banyak negara di Eropa Barat
sejak pertengahan abad ke-19. Di negara-negara tersebut,gerakan demokratisasi
pemerintahan negara telah menumbangkan kekuasaan raja-raja dan mengalihkan
kedaulatan negara kepada parlemen atau lembaga legislatif yang lama ada
masing-masing negara dan berfungsi sebagai lembaga penasihat raja.
Di perancis, runtuhnya Kekaisaran
sebagai akibat peran tahun 1870-71 telah melahirkan Republik Perancis III.
Meski sistem pemerintahan parlementer dijalankan di negara itu, perpecahan
politik dalam negeri melahirkan banyak partai politik yang mengakibatkan
lemahnya kabinet yang dapat terbentuk karena lemahnya koalisi antar partai.
Karena itu, sejak tahun 1958 diadakan modifikasi sistem pemerintahan yang lebih
memberi banyak kekuasaan kepada Presiden.
Di Jerman semasa kerajaan, kanselir Jerman dan kabinetnya
lebih bertanggung jawab kepada kaisar ketimbang kepada badan Legislatif.
Sesudah kalah dalam perang dunia I pada tahun 1919, pemerintahan parlementer
dibangun dealam negara Republik yang baru. Namun kelemahan yang sama dengan di
Perancis juga terjadi di Jerman, uang juga berakibat pada ketidakstabilan pemerintah.
Sesudah Perang
Dunia II, Undang-Undang Dasar Jerman yang baru memperlemah kedudukan badan
Legislatif dan memperkuat kedudukan Kanselir Jerman.
Di kebanyakan negara di Eropa Tengah
dan Eropa Timur, sistem pemerintahan parlementer mulai di adopsi sesudah
berakhirnya Perang Dunia I. Akan tetapi, sistem itu gagal dilaksanakan karena
rakyat di negara-negara tersebut tidak mempunyai tradisi politik yang sesuai
dengan prinsif demokrasi atau pemerintahan oleh rakyat. Tidak lama setelah
Perang Dunia II berakhir, negara-negara di Eropa Tengah dan Eropa Timur
dikuasai oleh paham komunisme. Akibatnya, kekuasaan negara berada ditangan
partai komunis, bukan pada badan Legislatif atau parlemen. Sejak tumbangnya
kebanyakan negara komunis selama tahun 1989-1990, kebanyakan negara itu mencoba
melaksanakan kembali sistem pemerintahan parlemnter.
Kebanyakan negara yang merdeka
sesuai Perang Dunia II baik di Asia maupun di Afrika juga mengadopsi sistem
pemerintahan parlementer. Hampir semua negara bekas jajahan Inggris ( India,
Australia, Malaysia, Singapura, Selandia Baru, Ghana, dan sebagainya ) yang
bergabung dalam organisasi persemakmuran bersama ( the commonwealth of nations
) menggunakan sistem pemerintahan parlementer. Hal itu dapat di pahami karena
ketika negara-negara itu memperoleh kemerdekaan penyusunan konstitusi dilakukan
dengan fasilitasi pemerintah inggris. Beberapa negara bahkan masih mengakui
Raja Inggris sebagai kepala negara mereka.
Akan
tetapi, tidak semua bekas jajahan Inggris menggunakan sistem parlementer.
Contohnya adalah AS,yang memerdekakan diri dari jajahan Inggrias sejak tahun
1776. AS menggunakan sistem pemerintahan yang mereka bangun sendiri,yang
kemudian di kenal sebagai sistem presidensial. Indonesia juga tidak menggunakan
sistem parlementer seperti Belanda, melainkan sistem presidensial.
B.Sistem Konstitusi
Menurut Smith, isi sebuah konstitusi (termasuk sistem pemerintahan yang
diaturnya) sangat tergantung pada tiga faktor,yaitu :
(1)
Kekuatan politik yang
bekerja pada saat konstitusi di buat atau di ubah,
(2)
Kebiasaan
ketatanegaraan yang dikenal para pembentuk konstitusi, dan
(3)
Pertimbangan logis
tentang hal-hal yang dianggap menguntungkan secara praktis oleh para pembentuk
konstitusi.
Contoh I
Konstitusi Ghana
I yang dibuat pada awal kemerdekaan tahun 1957 berbeda dari konstitusi Ghana II
yang di buat tahun 1960. Konstitusi Ghana tahun 1957 disusun di London sesudah
berlangsungnya Konferensi Kemerdekaan, sedangkan konstitusi 1960 disusun di
negara Ghana sendiri. Konstitusi tahun 1957 berbentuk “model Inggris”, yang
mengandung serangkaian aturan bagi berlakunya sistem pemerintahan parlementer
dan bermacam-macam perlindungan bagi kepentingan pribadi dan kelompok-kelompok
minoritas. Di lain pihak, Konstitusi Ghana tahun 1960 dibuat untuk memenuhi
kehendak Presiden Dr. Nkrumah, yang menghendaki sistem pemerintahan
presidensial dan hanya mengatur sedikit perlindungan bagi kepentingan individu
dan kelompok-kelompok yang tidak sejalan dengan Partai Konvensi Rakyat.
Contoh II
UUD 1945 dan
konstitusi RIS 1949 di Indonesia. UUD 1945 disusun oleh para pemimpin bangsa
Indonesia sendiri tanpa campur tangan pihak luar. Jadi, sejak awal dirancang
menggunakan sistem presidensial. Beberapa anggota BPUPKI (seperti Mohammad
Yamin) menggunakan konstitusi Amerika Serikat sebagai rujukan dalam membahas
Rancangan Hukum Dasar sehingga dapat menyetujui penggunaan sistem presidensial
dalam UUD 1945. Konstitusi RIS 1949 disusun melalui Konferensi Meja Bundar yang
berlangsung di Den Haag, Belanda, dan melibatkan utusan pemerintah Belanda.
Karena itu, Indonesia pun menggunakan sistem pemerintahan parlementer seperti
yang digunakan oleh negara Belanda.
Contoh III
Filipina
menggunakan sistem presidensial karena negara ini pernah berada dalam kekuasaan
Amerika Serikat. Pemerintahan Amerika Serikat bahkan juga memfasilitasi
penyusunan konstitusi Filipina menjelang kemerdekaan negara ini. Negara-negara
lain seperti Kolombia,Kostarika,Meksiko,dan Venezuela juga menggunakan sistem
pemerintahan presidensial, dengan sistem pemerintahan Amerika Serikat sebagai
modelnya.
Kasus-kasus
diatas menunjukan bahwa mungkin saja faktor sejarah dan ideologi berpengaruh
dalam pemilihan sistem pemerintahan bagi sebuah negara. Sejarah perjalanan
sebuah bangsa akan menentukan kekuatan-kekuatan politik apa saja yang terlibat
dalam pembuatan konstitusi, seperti tampak dalam kasus Konstitusi RIS 1949.
Ideologi atau doktrin politik yang dianut para pembentuk konstitusi juga
mempengaruhi isi konstitusi dan pemilihan sistem pemerintah di dalamnya,
seperti kasus konstitusi AS yang amat dipengaruhi oleh paham liberalisme dan
teori trias politika dari Montesquieu.
Jadi, yang paling menentukan dalam
pemilihan sistem pemerintahan tentu saja adalah proses pembentukan konstitusi
negara itu sendiri. Dengan demikian, jalur utama pengaruh sebuah sistem
pemerintahan ke dalam sistem negara lain tentu melalui proses penyusunan
konstitusi negara tersebut.
Keberadaan Mahkamah konstitusi salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di
atur dalam pasal 24 ayat 2 UUD 1945. Menurut pasal 24 c ayat 1, mahkamah
konstitusi berwenang untuk :
(a)
Mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir (yang putusannya bersifat final) untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar .
(b)
Memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD
(c)
Memutus pembubaran
partai politik
(d)
Memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.
Selain
itu, Mahkamah Konstitusi juga wajib memberikan keputusan atas pendapat DPR
mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/wakil Presiden sebagaimana
dimaksud dalam pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945. Komposisi MK terdiri atas
sembilan orang anggota hakim konstitusi. Para hakim konstitusi (tiga orang
diajukan oleh Mahkamah Agung,tiga orang diajukan oleh DPR, dan tiga orang
diajukan oleh Presiden), ditetapkan oleh Presiden.
Ketua dan wakil ketua mahkamah
Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. Hakim konstitusi harus
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan,
menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat
negara.
Rangkuman
1. Sistem
pemerintahan negara adalah susunan yang teratur dari prinsip-prinsip yang
melandasi kegiatan dan hubungan kerja antara lembaga legislatif,eksekutif dan
yudikatif dalam penyelengaraan pemerintahan suatu negara.
2. Sistem
pemerintahan negara berbeda dengan bentuk negara, bentuk pemerintah, dan bentuk
pemerintahan. Bentuk negara ada dua, yaitu : negara kesatuan dan negara
serikat. Bentuk perintah ada dua, yaitu : republik dan kerajaan.
3.
Menurut Aristoteles,
dulu bentuk pemerintahan dapat berupa monarki,
tirani, aristokrasi, oligarki,politi, dan demokrasi. Sedangkan menurut Polibius, bentuk pemerintahan dapat
berupa monarki, tirani, aristokrasi,
oligarki, demokrasi dan oklorasi. Kini yang dimaksud dengan bentuk
pemerintahan adalah demokrasi, oligarki, dan kediktatoran.
4.
Ada dua jenis sistem
pemerintahan negara, yaitu : sistem perintahan parlementer dan sistem
pemerintahan presidensial.
5.
Sistem pemerintahan
parlementer adalah keseluruhan prinsip penataan hubungan kerja antara lembaga
legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang secara formal memberikan peran utama
kepada parlemen atau badan legislatif dalam menajalankan pemerintahan negara.
6.
Sistem pemerintahan
presidensial adalah keseluruhan prinsip penataan hubungan kerja antara lembaga
legislatif, eksekutif dan yudikatif dengan prinsip permisahan kekuasaaan
negara.
7.
Sistem pemerintahan
parlementer berbeda dari sistem pemerintahan presidensial baik dari segi asal
usulnya, pembagian kekuasaannya maupun peran-
peran
dan hubungan kinerja antar lembaga negaranya
8 8. Sistem pemerintahan
parlemeter tumbuh dan berkembang dari praktis kenegaraan di kerajaan Inggris.
Dalam sistem pemerintahan parlementer dianut prinsip pemusatan kekuasaan di
tanagn parlemen. Parlemen mempunyai peran dominan dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara. Kabinet adalah komisi atau bagian dari parlementer. Kabinet dipimpin oleh perdana menteri yang merupakan pembentuk kabinet dan pemimpin partai yang menguasai mayoritas kursi
di parlemen. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen. Kepala negara berperan
sebagai penyeimbang hubungan antar parlemen dan kabinet.
9. Sistem pemerintahan
presidensial sengaja dikembangkan oleh para pembentuk konstitusi Amerika Serikat dan dijadikan dasar penyelenggaraan negara sejak terbentuknya negara
Amerika Serikat . dalam sistem pemerintahan presidensial dianut prinsip
pemisahan kekuasaan negara. Presiden mempunyai peran dominan dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara. Kabinet dibentuk dan dibubarkan oleh
presiden dan bukan merupakan bagian dari parlemen. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden. Selain itu, presiden berfungsi sebagai kepala negara sekaligus
kepala pemerintahan. Hubungan antara lembaga-lembaga negara di pagari dengan
sistem chek and balances.
1 10. Sistem pemerintahan
parlementer merupakan hasil perkembangan dan perubahan selama berabad-abad atas
peran dan kekuasaan raja, parlemen, dan kabinet di Inggris. Mayoritas negara di
dunia menggunakan sistem pemerintahan parlementer dengan mengadopsi sistem pemerintahan
kerajaan Inggris. Penerapan sistem parlementer di berbagai negara Eropa Barat
di sesuaikan dengan kondisi sosial politik masing-masing negara.
211.Negara-negara bekas
jajahan Ingris (negara anggota persemakmuran bersama) umumnya menggunakan
sistem pemerintahan parlementer. Negara-negara di Eropa Timur gagal menerapkan
sistem pemerintahan parlementer karena tidak memiliki tradisi politik
demokratis. Negara-negara Eropa Timur yang sesudah PD II menerapkan sistem
pemerintahan komunis kini mencoba lagi menerapkan sistem pemerintahan
parlementer.
312.Negara Republik
Indonesia menganut sistem Pemerintahan presidensial. Kekuasaan negara di
Indonesia di bagi kedalam tiga cabang kekuasaan utama, yaitu :
legislatif,eksekutif, dan yudikatif. Pelaksana kekuasaan legislatif adalah DPR
dan DPD yang secara bersama-sama menjadi anggota MPR. Pelaksana kekuasaan
eksekutif adalah presiden, yang dibantu oleh wakil presiden dan para menteri.
Pelaksana kekuasaan yudikatif adalah mahkamah agung (MA) dan lembaga-lembaga
peradilan dibawahnya, serta mahkamah konstitusi (MK).
413.Dalam sistem chek and balances berdasarkan UUD 1945,
MPR berwenang memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden atas usulan DPR.
Usulan DPR untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden harus berdasarkan
keputusan mahkamah konstitusi.
514.Dalam sistem check and balances berdasarkan UUD 1945,
DPR berwenang mengawasi pemerintah dengan sejumlah hak pengawasan yaitu : hak
budget, hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat. DPR juga
dapat menyetujui/ menolak menyetujui perjanjian internasional yang dibuat
eksekkutif, dan memberi pertimbangan dalam pengangkatan dan penerimaan duta,
serta pemberian amnesti dan abolisi. DPR juga dapat memberi atau tidak memberi
persetujuan tentang pencalonan Hakim Agung. Serta berhak mencalonkan 3 dari 9
Hakim konstitusi.
615.Dalam sistem check and balances berdasarkan UUD 1945,
Presiden berwenang untuk mengangkat Hakim Agung, dan berhak mencalonkan 3 dari
9 Hakim Konstitusi.
716.Dalam sistem check and balances berdasarkan UUD 1945,
mahkamah agung berhak melakukan uji
material atau judicial review
terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Sedangkan
mahkamah konstitusi berhak melakukan uji material atau judicial review terhadap
undang-undang, yaitu menentukan apakah sebuah undang-undang isinya bertentangan
dengan UUD 1945 ataukah tidak.
117.Di awal kemerdekaan,
Indonesia menjalankan sistem pemerintahan presidensial yang kemudian diganti
dengan sistem parlementer berdasarkan maklumat pemerintah 14 nopember 1945.
218.Semasa berlakunya
konstitusi RIS 1949 dan UUD sementara 1950, Indonesia menjalankan sistem
pemerintahan parlementer. Walaupun ada sejumlah hal positif dalam pelaksanaan
sistem pemerintahan parlementer, itu lebih ditandai aoleh adanya ketidak
stabilan kehidpan politik dalam negri.
319.Sejak berlakunya
kembali UUD 1945 (sejak 5 juli 1959), Indonesia kembali menjalankan sistem
pemerintahan presidensial. Selama masa demokrasi terpimpin, pelaksanaan sistem
pemerintahan presidensial dicederai oleh pemusatan kekuasaan ditangan presiden
dan pelanggaran hak-hak politik rakyat.
420.Pelaksanaan sistem
pemerintahan presidensial di masa Orde Baru telah menghasilkan perbaikan
kehidupan sosial ekonomi rakyat secara keseluruhan. Jumlah penduduk miskin
dapat dikurangi secara signifikan. Walaupun demikian, lemahnya pembangunan
dibidang politik telah menyebabkan kesenjangan ekonomi antara si kaya dan si
miskin semakin lebar dan korupsi, kolusi serta nepotisme (KKN) tidak terkendali
tanpa dapat dikontrol oleh rakyat.
521.Bangunan hukum konstitusi
yang menjadi landasan pelaksanaan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia
telah disempurnakan melalui serangkaian amandemen UUD 1945.
622.Diperlukan warga negara
yang patuh namun tetap kritis dan proaktif terhadap penyelenggaraan sistem
pemerintahan negara. Sikap kritis itu dapat dilatih dengan membandingkan
pelaksanaan sistem pemerintahan yang terjadi dinegara Indonesia dengan
pelaksanaan sistem pemerintahan pmerintahan di negara lain.
BAB
III
PENUTUP
2.1
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas,
maka simpulan yang dapat ditarik adalah sebagai berikut :
2. Dasar negara merupakan cita hukum dari Negara
3. Konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan
aturan dasar, baik tertulis maupun yang tidak tertulis
4. Kaitan antar dasar Negara dengan konstitusi adalah
dasar Negara menjadi sumber bagi penyusunan konstitusi
2.2
Saran
Saran yang ingin
kami sampaikan yaitu diharapkan kepada peserta didik agar dapat lebih mengerti
dan memahami tentang system
pemerintahan Negara dan konstitusi saat ini baik secara nasional maupun
internasional yang ada pengetahuan kewarganegaraan.
DAFTAR
PUSTAKA
Budiyanto, Drs. MM., “Kewarganegaraan UntukSMA Kelas X, XI, XII, Kurikulum 2004Berbasis Kompetensi”, Jakarta Erlangga 2005.
Budiyanto, Drs., “Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara Untuk SMU”, Jakarta, Erlangga, 2003.
Kelompok 3., “Makalah Fisika”,
Cianjur, 2016.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar