Sabtu, 05 November 2016

makalah kewarganegaraan kuliah


MAKALAH
NEGARA DAN KONSTITUSI
 








Oleh Kelompok 4 :
                                               
                                                Nandar Mahesta                       167200058
                                                Candra Dermawan  Daeli         167200048
                                                Ahmad Hidayat                        167200050
 Astri Diah Lestari                     167200060
 Ai Linda Yunita                        167200059


FAKULTAS TEKNIK INFORMATIKA
UNIVERSITAS PUTRA INDONESIA
CIANJUR
               2016                   



KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakat.
MAKALAH ini memuat Tentang Negara Dan Konstitusi. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Kewarganegaraan.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Akhirnya kami dengan kerendahan hati meminta maaf  jika terdapat kesalahan dalam penulisan atau penguraian MAKALAH kami Dengan Harapan dapat di terima oleh bapak dan dapat di jadikan sebagai acuan dalam proses pembelajaran kami.
Makalah Kewarwanegaraan ini telah kami susun dengan maksimal berkat kerja sama anggota kelompok dan reverensi dari buku pembelajaran sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk  itu  kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua  pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Semoga dengan di buatnya makalah ini dapat membantu dan berguna bagi para pembaca.


    
                                                                                                  Cianjur,   Oktober  2016
                                                                                                            Penyusun




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ..……………………………………………………………………….
i
DAFTAR ISI …………………………………………………………………………….……...
ii
BAB I  PENDAHULUAN

a.      Latar Belakang ………………………………………………………………….............
1
b.      Rumusan Masalah ……………………………………………………………………....
1
c.       Tujuan …………………………………………………………………………………….....
1
d.      Manfaat ………………………………….…………………………………………………..
2


BAB II PEMBAHASAN

a.      Pengertian …………………………………………………………………………….…...
3
b.      Sistem Pemerintahan Negara ………………………….…………………............
3
c.       Sistem Konstitusi…………………………………………………………………….…..
4
d.      Rangkuman ……………………………………………………....……………………....
6
BAB III PENUTUP

a.      Kesimpulan ………………………………………………………………………………...
9
b.      Saran …………………………………………………………………………………….......
c.       Daftar Pustaka ……………………………………………………………………….......
10





BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang

Dalam kehidupan sehari-hari, banyak terjadi peristiwa-peristiwa yang berhubungan dengan pengetahuan baik yang bermanfaat maupun yang tidak bermanfaat. Namun hal tersebut tidak kita sadari bagaimana cara mengembangkan peristiwa-peristiwa yang bermanfaat bagi kehidupan kita. Salah satunya adalah tentang kehidupan berwarga negara, dimana pengetahuan tentang kewarganegaraan tersebut sangat berguna untuk di terapkan dalam kehidupan bermasyakat, tentang tata cara bermasyarakat yang baik, adat istiadat, kepemimpinan dasar, pemerintahan, konstitusi dan lain sebagainya. Setelah hal tersebut diketahui, maka dipikirkan bagaimana cara pemanfaatannya di dunia nyata atau kehidupan sehari-hari , kajian tentang kewarganegaraan tersebut sangat sering muncul dalam terjadinya suatu peristiwa dalam masyarakat umum.
Dalam makalah ini kami akan menjelaskan tentang Negara Dan Konstitusi dalam ruang lingkup nasional maupun dunia internasional. Konstitusi merupakan hukum-hukum atau aturan-atuuran dasar yang harus kita  pahami Dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Dasar Negara menempati kedudukan sebagai norma hukum tertinggi suatu Negara. Sebagai norma tertinggi, dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma di bawahnya. Konstitusi adalah salah satu norma hukum di bawah dasar Negara. Jadi kaitan antara dasar Negara dengan konstitusi adalah dasar Negara menjadi sumber bagi penyusunan konstitusi. Konstitusi sebagai norma hukum di bawah dasar Negara harus bersumber dan berdasar pada dasar Negara.

1.2              Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka ada beberapa rumusan masalah yang dapat paparkan sebagai berikut :
1.    Apa yang di maksud dengan Negara ?
2.    Apa yang di maksud dengan konstitusi ?
3.    Bagaimana sistem pemerintahan Negara ?
4.    Bagaimana sistem konstitusi ?


1.3              Tujuan
1.    Untuk mengetahui definisi Negara
2.    Untuk mengetahui deffinisi konstitusi
3.    Untuk mengetahui tentang sistem pemerintahan Negara
4.    Untuk mengetahui tentang sistem konstitusi




1.1              Manfaat

Adapun manfaat yang diharapkan dari penulisan makalah ini adalah :
1.    Bagi Penulis
Dalam penulisan makalah ini manfaat yang kami dapat bagi penulis yaitu memberikan banyak pengalaman dalam penyusunan makalah ini dan juga bisa memberikan informasi tentang sistem Negara dan konstitusi.

2.    Bagi Pembaca
Manfaat bagi pembaca yang membaca makalah ini adalah mendapat informasi tentang system Negara dan konstitusi, penjelasan Negara dan konstitusi, dan hal – hal yang berkaitan dengan neagar dan konstitusi. 










BAB II
PEMBAHASAN

NEGARA DAN KONSTITUSI

A.Pengertian
            Pengertian Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politikmiliterekonomisosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Dasar Negara adalah cita hukum dari Negara. Dasar Negara menempati kedudukan sebagai norma hukum tertinggi suatu Negara. Sebagai norma tertinggi, dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum di bawahnya. Konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun tang tidak tertulis.Konstitusi adalah salah satu norma hukum di bawah dasar Negara.
B.Sistem Pemerintahan Negara
            Menurut Ranney, kebanyakan negara demokrasi di dunia saat ini menggunakan sistem pemerintahan parlementer , hanya sedikit yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan parlementer yang berlaku di dunia saat ini tidak terlepas dari pengaruh Inggris. Sama halnya, sistem pemerintahan presidensial di sejumlah negara saat ini tidak terlepas dari pengaruh sistem pemerintahan AS.
            Sistem pemerintahan parlementer yang berkembang di kerajaan Inggris di adopsi oleh banyak negara di Eropa Barat sejak pertengahan abad ke-19. Di negara-negara tersebut,gerakan demokratisasi pemerintahan negara telah menumbangkan kekuasaan raja-raja dan mengalihkan kedaulatan negara kepada parlemen atau lembaga legislatif yang lama ada masing-masing negara dan berfungsi sebagai lembaga penasihat raja.
            Di perancis, runtuhnya Kekaisaran sebagai akibat peran tahun 1870-71 telah melahirkan Republik Perancis III. Meski sistem pemerintahan parlementer dijalankan di negara itu, perpecahan politik dalam negeri melahirkan banyak partai politik yang mengakibatkan lemahnya kabinet yang dapat terbentuk karena lemahnya koalisi antar partai. Karena itu, sejak tahun 1958 diadakan modifikasi sistem pemerintahan yang lebih memberi banyak kekuasaan kepada Presiden.
            Di Jerman semasa kerajaan, kanselir Jerman dan kabinetnya lebih bertanggung jawab kepada kaisar ketimbang kepada badan Legislatif. Sesudah kalah dalam perang dunia I pada tahun 1919, pemerintahan parlementer dibangun dealam negara Republik yang baru. Namun kelemahan yang sama dengan di Perancis juga terjadi di Jerman, uang juga berakibat pada ketidakstabilan pemerintah. 


Sesudah Perang Dunia II, Undang-Undang Dasar Jerman yang baru memperlemah kedudukan badan Legislatif dan memperkuat kedudukan Kanselir Jerman.
            Di kebanyakan negara di Eropa Tengah dan Eropa Timur, sistem pemerintahan parlementer mulai di adopsi sesudah berakhirnya Perang Dunia I. Akan tetapi, sistem itu gagal dilaksanakan karena rakyat di negara-negara tersebut tidak mempunyai tradisi politik yang sesuai dengan prinsif demokrasi atau pemerintahan oleh rakyat. Tidak lama setelah Perang Dunia II berakhir, negara-negara di Eropa Tengah dan Eropa Timur dikuasai oleh paham komunisme. Akibatnya, kekuasaan negara berada ditangan partai komunis, bukan pada badan Legislatif atau parlemen. Sejak tumbangnya kebanyakan negara komunis selama tahun 1989-1990, kebanyakan negara itu mencoba melaksanakan kembali sistem pemerintahan parlemnter.
            Kebanyakan negara yang merdeka sesuai Perang Dunia II baik di Asia maupun di Afrika juga mengadopsi sistem pemerintahan parlementer. Hampir semua negara bekas jajahan Inggris ( India, Australia, Malaysia, Singapura, Selandia Baru, Ghana, dan sebagainya ) yang bergabung dalam organisasi persemakmuran bersama ( the commonwealth of nations ) menggunakan sistem pemerintahan parlementer. Hal itu dapat di pahami karena ketika negara-negara itu memperoleh kemerdekaan penyusunan konstitusi dilakukan dengan fasilitasi pemerintah inggris. Beberapa negara bahkan masih mengakui Raja Inggris sebagai kepala negara mereka.
           
Akan tetapi, tidak semua bekas jajahan Inggris menggunakan sistem parlementer. Contohnya adalah AS,yang memerdekakan diri dari jajahan Inggrias sejak tahun 1776. AS menggunakan sistem pemerintahan yang mereka bangun sendiri,yang kemudian di kenal sebagai sistem presidensial. Indonesia juga tidak menggunakan sistem parlementer seperti Belanda, melainkan sistem presidensial.

B.Sistem Konstitusi
            Menurut Smith, isi sebuah konstitusi (termasuk sistem pemerintahan yang diaturnya) sangat tergantung pada tiga faktor,yaitu :
(1)   Kekuatan politik yang bekerja pada saat konstitusi di buat atau di ubah,
(2)   Kebiasaan ketatanegaraan yang dikenal para pembentuk konstitusi, dan
(3)   Pertimbangan logis tentang hal-hal yang dianggap menguntungkan secara praktis oleh para pembentuk konstitusi.
Contoh I
Konstitusi Ghana I yang dibuat pada awal kemerdekaan tahun 1957 berbeda dari konstitusi Ghana II yang di buat tahun 1960. Konstitusi Ghana tahun 1957 disusun di London sesudah berlangsungnya Konferensi Kemerdekaan, sedangkan konstitusi 1960 disusun di negara Ghana sendiri. Konstitusi tahun 1957 berbentuk “model Inggris”, yang mengandung serangkaian aturan bagi berlakunya sistem pemerintahan parlementer dan bermacam-macam perlindungan bagi kepentingan pribadi dan kelompok-kelompok minoritas. Di lain pihak, Konstitusi Ghana tahun 1960 dibuat untuk memenuhi kehendak Presiden Dr. Nkrumah, yang menghendaki sistem pemerintahan presidensial dan hanya mengatur sedikit perlindungan bagi kepentingan individu dan kelompok-kelompok yang tidak sejalan dengan Partai Konvensi Rakyat.


Contoh II
UUD 1945 dan konstitusi RIS 1949 di Indonesia. UUD 1945 disusun oleh para pemimpin bangsa Indonesia sendiri tanpa campur tangan pihak luar. Jadi, sejak awal dirancang menggunakan sistem presidensial. Beberapa anggota BPUPKI (seperti Mohammad Yamin) menggunakan konstitusi Amerika Serikat sebagai rujukan dalam membahas Rancangan Hukum Dasar sehingga dapat menyetujui penggunaan sistem presidensial dalam UUD 1945. Konstitusi RIS 1949 disusun melalui Konferensi Meja Bundar yang berlangsung di Den Haag, Belanda, dan melibatkan utusan pemerintah Belanda. Karena itu, Indonesia pun menggunakan sistem pemerintahan parlementer seperti yang digunakan oleh negara Belanda.
Contoh III
Filipina menggunakan sistem presidensial karena negara ini pernah berada dalam kekuasaan Amerika Serikat. Pemerintahan Amerika Serikat bahkan juga memfasilitasi penyusunan konstitusi Filipina menjelang kemerdekaan negara ini. Negara-negara lain seperti Kolombia,Kostarika,Meksiko,dan Venezuela juga menggunakan sistem pemerintahan presidensial, dengan sistem pemerintahan Amerika Serikat sebagai modelnya.
           
Kasus-kasus diatas menunjukan bahwa mungkin saja faktor sejarah dan ideologi berpengaruh dalam pemilihan sistem pemerintahan bagi sebuah negara. Sejarah perjalanan sebuah bangsa akan menentukan kekuatan-kekuatan politik apa saja yang terlibat dalam pembuatan konstitusi, seperti tampak dalam kasus Konstitusi RIS 1949. Ideologi atau doktrin politik yang dianut para pembentuk konstitusi juga mempengaruhi isi konstitusi dan pemilihan sistem pemerintah di dalamnya, seperti kasus konstitusi AS yang amat dipengaruhi oleh paham liberalisme dan teori trias politika dari Montesquieu.
            Jadi, yang paling menentukan dalam pemilihan sistem pemerintahan tentu saja adalah proses pembentukan konstitusi negara itu sendiri. Dengan demikian, jalur utama pengaruh sebuah sistem pemerintahan ke dalam sistem negara lain tentu melalui proses penyusunan konstitusi negara tersebut.
            Keberadaan Mahkamah konstitusi  salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di atur dalam pasal 24 ayat 2 UUD 1945. Menurut pasal 24 c ayat 1, mahkamah konstitusi berwenang untuk :
(a)    Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir (yang putusannya bersifat final) untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar .
(b)   Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD
(c)    Memutus pembubaran partai politik
(d)   Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga wajib memberikan keputusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945. Komposisi MK terdiri atas sembilan orang anggota hakim konstitusi. Para hakim konstitusi (tiga orang diajukan oleh Mahkamah Agung,tiga orang diajukan oleh DPR, dan tiga orang diajukan oleh Presiden), ditetapkan oleh Presiden.
            Ketua dan wakil ketua mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan, menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.